pilihan +INDEKS
Pemko Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN, Perkuat Sistem Merit dan Reformasi Birokrasi
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai sistem pengembangan karier dan pengisian jabatan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat reformasi birokrasi serta memastikan penempatan ASN dilakukan berdasarkan kompetensi dan kinerja.
"Penerapan Manajemen Talenta tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penguatan sistem merit dalam tata kelola pemerintahan. Melalui sistem ini, pengembangan karier ASN tidak lagi bergantung pada mekanisme penilaian konvensional," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Selasa (27/1/2026).
Melainkan, sistem berbasis pemetaan talenta yang objektif, terukur, dan transparan. Kebijakan ini dilaksanakan setelah Pemko Pekanbaru memperoleh persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 68 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Persetujuan BKN diberikan setelah dilaksanakannya rapat ekspose antara BKN dan Tim Manajemen Talenta Pemko Pekanbaru pada 23 Januari 2026.
"Dalam keputusan itu, BKN menyetujui Manajemen Talenta sebagai dasar pengembangan karier dan mobilitas jabatan ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru," ujar Agung.
Dengan diterapkannya sistem ini, pengisian jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemetaan talenta ASN yang mengedepankan prinsip sistem merit. Proses tersebut dilaksanakan secara objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel, serta bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Pemko Pekanbaru tercatat sebagai pemerintah daerah pertama di Provinsi Riau yang menerapkan Manajemen Talenta ASN secara resmi. Dalam pelaksanaannya, pemko tetap berkoordinasi dengan BKN serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Hal ini guna memastikan penerapan sistem berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Agung. (Kominfo11/RD5)
Berita Lainnya +INDEKS
Kunjungan Silaturahmi ke PHR, Wali Kota Ajak Kolaborasi Bangun Pekanbaru
PEKANBARU - Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho melakukan kunjungan silaturahmi ke direksi .
Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Raker PHRI Riau 2026
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, mengaku siap berkolaborasi dengan Badan Pimpinan D.
Pemko Pekanbaru Targetkan 900 Kilometer Drainase Dinormalisasi Tahun Ini
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menargetkan untuk melakukan normalisasi saluran dr.
Musrenbang Pekanbaru Kota, Wako Agung Ingatkan Jalankan Program yang Dapat Dirasakan Masyarakat
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, H Agung Nugroho menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Mu.
Wawako Pekanbaru Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Iman dan Kolaborasi
PEKANBARU - Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk me.
Pemko Pekanbaru Dorong Sekolah Galakkan Penghijauan
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mendorong sekolah di wilayah setempat khususnya ti.







.jpeg)