pilihan +INDEKS
Pemko Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN, Perkuat Sistem Merit dan Reformasi Birokrasi
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai sistem pengembangan karier dan pengisian jabatan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat reformasi birokrasi serta memastikan penempatan ASN dilakukan berdasarkan kompetensi dan kinerja.
"Penerapan Manajemen Talenta tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penguatan sistem merit dalam tata kelola pemerintahan. Melalui sistem ini, pengembangan karier ASN tidak lagi bergantung pada mekanisme penilaian konvensional," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Selasa (27/1/2026).
Melainkan, sistem berbasis pemetaan talenta yang objektif, terukur, dan transparan. Kebijakan ini dilaksanakan setelah Pemko Pekanbaru memperoleh persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 68 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Persetujuan BKN diberikan setelah dilaksanakannya rapat ekspose antara BKN dan Tim Manajemen Talenta Pemko Pekanbaru pada 23 Januari 2026.
"Dalam keputusan itu, BKN menyetujui Manajemen Talenta sebagai dasar pengembangan karier dan mobilitas jabatan ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru," ujar Agung.
Dengan diterapkannya sistem ini, pengisian jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemetaan talenta ASN yang mengedepankan prinsip sistem merit. Proses tersebut dilaksanakan secara objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel, serta bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Pemko Pekanbaru tercatat sebagai pemerintah daerah pertama di Provinsi Riau yang menerapkan Manajemen Talenta ASN secara resmi. Dalam pelaksanaannya, pemko tetap berkoordinasi dengan BKN serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Hal ini guna memastikan penerapan sistem berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Agung. (Kominfo11/RD5)
Berita Lainnya +INDEKS
Wawako Pekanbaru Tegaskan Tidak Boleh Bawa Mobnas untuk Mudik Lebaran 2026
PEKANBARU - Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak boleh membawa mobi.
Wawako Pekanbaru Komunikasi dengan Pemprov Riau Soal Jalan Lintas Mudik Lebaran yang Rusak
PEKANBARU - Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar, sudah berkomunikasi dengan Pemeri.
Pemko Pekanbaru Apresiasi Peluncuran Project Terra, Dorong Ketahanan Gizi dan Ekonomi dari Rumah Tangga
PEKANBARU - Gagasan membangun ketahanan gizi sekaligus ketahanan ekonomi dari lingkungan rumah ta.
Mantan Gubernur Riau Apresiasi Walikota Pekanbaru, Jalan Teluk Leok Akhirnya Diaspal
PEKANBARU – Setelah hampir 10 tahun terbengkalai tanpa perbaikan, Jalan Teluk Leok di Kecam.
Wawako Apresiasi Festival Lampu Colok di Kecamatan Bukit Raya
PEKANBARU - Festival Lampu Colok di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru bergulir, Minggu (15/3/2.
Wakil Bupati Kampar Pimpin Safari Ramadhan di Desa Binamang, Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga
XIII KOTO KAMPAR – Memasuki malam ke-sekian di bulan suci Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kabup.







