pilihan +INDEKS
Diduga Bestatus DPO, FPMPH-R Soroti Status Hukum Kades Aktif dan Non Aktif Desa Terantang
PEKANBARU – Sejumlah massa yang menamai dirinya Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum-Riau (FPMPH-R) menyoroti dua Oknum Kepala Desa Terantang aktif dan nonaktif yang diduga berkeliaran meski berstatus DPO.
Korlap Aksi FPMPH-R, Taufik Hidayat mengungkap bahwa Mantan Kades Terantang berinisial AD dan Kades Terantang Terpilih berinisial MY diduga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dalam persoalan ini dapat kami jelaskan bahwa ada ketidak pastian hukum yang terjadi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar dan khususnya di Desa Terantang, Kecamatan Tambang,” kata Taufik, Kamis (23/6/2022).
Ia menjelaskan, merujuk kembali ke tahun 2017 dalam Putusan Nomor 71/Pid.B/2017/PN Bkn yang berdasarkan dengan pasal 170 Ayat (1), KUHP terkait pengrusakan rumah SAWARNI, yang berdasarkan dari putusan tersebut menetapkan beberapa terdakwa dan beberapa DPO.
Hal ini, kata Taufik, menjadi pertanyaan bagi pihaknya terkait status DPO terhadap saudara AD( ex KADES TERANTANG) dan MY (KADES TERANTANG terpilih) yang terkesan dibiarkan saja.
“Karna sampai saat ini tidak ada proses hukum yang dijalani terhadap mereka, dan malah senantias berkeliaran semenjak ditetapkan sebagai DPO dari tahun 2017 sampai dengan sekarang,” katanya.
Ironisnya lagi, lanjut Taufik, kedua orang tersebut bisa menjabat sebagai Kepala Desa tanpa tahu status DPO saat melakukan seleksi.
“Kita sudah menyurati Kapolresta Pekanbaru Cq Kasat Intelkam untuk melakukan aksi pada Kamis tanggal 30-06-2022 di Mapolda Riau,” katanya.
Atas hal tersebut, FPMPH-R menuntut Kepada Kapolda Riau melalui Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau untuk segera menangkap AD dan MY berdasarkan putusan NOMOR 71/PID.B/2017/PN BKN.
Tuntutan selanjutnya, ujar Taufik, pihaknya meminta Pj Bupati Kampar melalui Dinas PMD Kampar untuk meninjau ulang saudara MY yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Terantang.
“Terakhir, meminta Pj Bupati Kampar untuk memberhentikan MY sebagai Kades Terantang dikarenakan terlibat dalam persoalan Hukum,” pintanya.
Saat dikonfirmasi Tim media terkait masalah tersebut Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemdes Dinas PMD Kampar, Zamhur belum memberi tanggapan. (*)
Berita Lainnya +INDEKS
ABTI Lakukan Sosialisasi Olahraga Bola Tangan
PEKANBARU - Asosiasi Bola Tangan Indonesia (ABTI) Provinsi Riau melakukan sosial.
MAHASISWA KKN UIN SUSKA RIAU MEMPERINGATI 1 MUHARRAM 1444 H DI DESA LUBUK MAS
KAMPAR KIRI - Dalam rangka menyambut 1 Muharram 1444 H 2022 mah.
Duet PJS dan PJC, Wujudkan Wartawan Profesional dan Berintegritas
PEKANBARU - Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Jurnalis Siber (DPD PJS) Provinsi .
IPMDS Bidang Sosial Mengunjungi Amira Nur Farisha
PEKANBARU - Pada 31 Juli 2022 anak kami atau adek kami mengalami sakit. Sakit ya.
BEM FH UIR SENTIL GUBERNUR RIAU TERKAIT HARGA SAWIT
PEKANBARU - Minggu sekitar pukul 3:30 WIB dini hari BEM FH UIR memberikan kritik.
Harga Kelapa Sawit Dibayar Rp1.865,10 per Kg
PEKANBARU - Harga TBS kelapa sawit penetapan periode 29 Juni Juni sampai de.