PEKANBARU--Nusantaralive.com, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi melaksanakan kegiatan penyebarluasan perda di daerah pemilihannya. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (14/11/2023) pukul 16.00 wib di Lapangan Forkes Jalan Bukit Pasir RT 2 RW 3 kelurahan Mentangor Kecamatan Kulim.
Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberdayaan UMKM.
Tentu saja perda menjadi angin segar bagi masyarakat Program Keluarga Harapan (PKH) maupun masyarakat yang menggeluti bidang UMKM.
Adapun prinsip pemberdayaan umkm ini penumbuhan kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan UMKM untuk bekarya dengan prakarsa sendiri.
"Tujuan pemberdayaan UMKM inj sendiri guna meningkatkan partisipasi masyarakat, perguruan tinggi dan usaha besar untuk menumbuh kembangkan UMKM," jelas Sabarudi.
Tentu saja kegiatan penyebarluasan perda ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui adanya payung hukum terkait pemberdayaan UMKM. (***)
Foto 1: Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi saat menyampaikan penyebarluasan perda
Foto 2: Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi sedang menyapa masyarakata yang hadir dalam kegiatan
Foto 3: Masyarakat yang antusias hadir saat kegiatan berlangsung