Sosialisasikan Perda Retribusi Sampah, Anggota DPRD Dapot Sinaga Laksanakan Penyebarluasan Perda

Sabtu, 06 Januari 2024

PEKANBARU--Nusantaralive.com, Sebagai salah satu kegiatan DPRD, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga SE melaksanakan penyebarluasan peraturan daerah kota Pekanbaru. Adapun perda yang ia sosialisasikan terkait Perda no 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (16/11/2023) di Jalan Puti Pungguk RT 3 RW 9 Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai. 
 
Dijelaskan oleh Dapot terkait Perda ini, bahwa pengelolaan sampah ada retribusi yang ditarik untuk masuk ke PAD kota Pekanbaru. Sementara pengelolaan sampah di Rumbai tidak masuk dikelola pihak ke tiga. Namun di Rumbai tetap ditarik retribusi tapi tidak sama nilainya, malah bervariasi nilainya. 
 
"Maunya harapan kita dengan adanya sosiaisasi peraturan daerah ini, Pemko melalui DLHK Kota Pekanbaru harus menyeragamkan berapa tarif untuk menarik retribusi sampah itu," jelas Dapot.
 
Lanjut Dapot harus ada kejelasan siapa petugas yang menarik retribusi sampah, jangan ada pihak-pihak yang mengambil uang sampah ini sendiri. (***)
 
Foto 1: Masyarakat yang Antusias hadir 
 
Foto 2: Anggota DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga saat menjelaskan terkait Perda Retribusi Sampah