Kanal

Abdul Wahid: Ini Bukan Sekadar Perkara Hukum, Tapi Peristiwa Politik Bernuansa Hukum

NUSANTARALIVE.COM, PEKANBARU – Suasana sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru berlangsung penuh emosi. 

Di hadapan Majelis Hakim, Gubernur Riau nonaktif itu berkali-kali mengucapkan sumpah "Demi Allah saya tidak pernah" saat membantah satu per satu tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mulai dari dugaan meminta komitmen fee, mengancam bawahannya, menerima gratifikasi, hingga memerintahkan orang lain mencari uang atas namanya. 

Sepanjang pleidoi setebal 17 halaman itu, kalimat "Demi Allah" berulang kali diucapkan Abdul Wahid sebagai penegasan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. 

Ia menyebut tuduhan yang diarahkan kepadanya telah menghancurkan nama baik, harkat, dan martabatnya. 

Salah satu bantahan pertama disampaikan terkait tuduhan bahwa dirinya mengancam para Kepala UPT dalam rapat di kediamannya pada 7 April 2025. 

Abdul Wahid menegaskan tidak pernah mengucapkan kalimat yang disebut jaksa sebagai bentuk ancaman agar seluruh Kepala UPT mengikuti perintah Kepala Dinas.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya tidak pernah mengatakan kata-kata tersebut," tegas Abdul Wahid dalam pleidoinya. 

Ia juga membantah tuduhan telah memerintahkan seluruh peserta rapat mengumpulkan telepon genggam agar tidak ada dokumentasi kegiatan. Menurutnya, peristiwa itu tidak pernah terjadi. 

Bantahan serupa kembali disampaikan saat menyinggung rapat di Bappeda pada 26 Mei 2025. Abdul Wahid menegaskan dirinya tidak pernah mengucapkan kalimat yang memerintahkan seluruh jajaran berada dalam "satu komando" disertai ancaman evaluasi bagi yang tidak patuh. 

Tak hanya itu, Abdul Wahid juga membantah tuduhan bahwa dirinya memerintahkan Dani M. Nursalam meminta uang kepada para Kepala UPT maupun M. Arief Setiawan.

"Demi Allah saya tidak pernah melakukan itu. Semua yang disampaikan Dani M. Nursalam adalah kebohongan belaka tanpa disertai alat bukti apa pun," ujar Abdul Wahid dalam nota pembelaannya. 

Bahkan, ia secara tegas menyatakan tidak pernah meminta, menerima, maupun mengetahui uang yang disebut-sebut dikumpulkan dari para Kepala UPT. Ia juga membantah pernah menerima uang Rp1 miliar maupun Rp450 juta sebagaimana didakwakan JPU. 

Pada bagian lain pleidoinya, Abdul Wahid turut membantah tuduhan bahwa dirinya memerintahkan mantan ajudannya menyerahkan uang Rp200 juta kepada Pangdam. 

Menurutnya, justru setelah mengetahui adanya penyerahan uang tersebut, ia langsung memarahi dan memberhentikan ajudannya serta meminta diterbitkan Surat Edaran larangan pungutan liar di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

Melalui pleidoi itu, Abdul Wahid meminta Majelis Hakim menilai perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan dalam dakwaan. Ia memohon agar dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dibebaskan dari seluruh dakwaan, serta dipulihkan nama baik dan hak-haknya.***Rdh//Ns

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER