PEKANBARU-- Guna memberikan pemahaman kepada konstituennya, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga SE dari Partai PDI Perjuangan melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (16/11/2023) di Jalan Mawar RT 1 RW 6 kelurahan Palas Kecamatan Rumbai.
Disampaikan Dapot, adapun Perda yang ia sosialisasikan yakni Perda no 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Pekanbaru mengeluarkan anggaran hampir Rp90 Miliar untuk pengelolaan sampah. Namun Rumbai tidak ikut didalam pengelolaan sampah yang dikelola pihak ketiga.
"Yang saya sampaikan kepada masyarakat, apakah ada pengutipan uang sampah. Ternyata dikutip. Sementara harapan kita dengan adanya perda ini tentu ada kontribusi ke Pekanbaru. Ternyata sampai sekarang distribusi yang diterima oleh oknum yang mengutip tidak disampaikan atau disalurkan ke PAD kota Pekanbaru," jelas Dapot.
Dengan adanya penyebarluasan perda ini Dapot berharap masyarakat lebih paham dan mengerti terkait retribusi sampah. (***)
Foto 1: Masyarakat yang hadir saat kegiatan
Foto2: Masyarakat yang antusias saat mendengarkan pemaparan Anggota DPRD Dapot Sinaga
Foto 3: Dapot Sinaga saat menjelaskan terkait Perda retribusi sampah