Kanal

Yusmarni dimenangkan Mahkamah Agung-Rico Febputra SH, "Alhamdulillah Klien Kami Mendapatkan Keadilan"

Nusantaralive.com, Pekanbaru - Setelah 2 tahun berpekara, akhirnya perkara pelepasan ganti kerugian lahan tempat pembuangan akhir (TPA) yang terletak di Desa Karya Indah, Kampar, Riau. Akhirnya dimenangkan oleh Yusmarni selaku Tergugat melawan Roberto Simanjuntak selaku Penggugat.

Kemenangan Yusmarni tersebut tertuang pada Surat keputusan Mahkamah Agung nomor 3861 K/Pdt/2022 dimana amarnya menolak permohonan kasasi pemohon kasasi Roberto Simanjuntak dan mengabulkan permohonan kasasi Yusmarni serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 57/Pdt/2021/PT PBR tertanggal 21 April 2021 dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang nomor 40/Pdt.G/2020/PN Bkn tertanggal 7 Januari 2021.

 

Rico Febputra SH selaku penasehat hukum Yusmarni membenarkan adanya putusan tersebut "kami telah menerima relas pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Bangkinang terhadap putusan dari Mahkamah Agung pada tanggal 25 Januari lalu, yang mana amar putusannya memenangkan klien kami Yusmarni melawan Roberto Simanjuntak" terangnya kepada awak media.

Iya menambahkan "Alhamdulillah setelah putusan tersebut, kami akan mengajukan ganti kerugian yang dananya dititipkan di Pengadilan Negeri Bangkinang semenjak 2 tahun lalu, kami bersyukur akhirnya kebenaran dan keadilan dapat diraih oleh klien kami" papar Rico Febputra kepada awak media (30/1/2023).

 

Berdasarkan pantauan rnusantaralive.com perkara TPA di Desa Karya Indah tersebut sempat berjalan alot, pasalnya tanah yang didiami oleh Yusmarni semenjak 20 tahun yang lalu tersebut sempat di klaim oleh Roberto Simanjuntak sesaat akan dilaksanakan ganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Riau untuk dibuat tempat pembuangan akhir sampah (TPA). padahal diatas tanah tersebut terdapat sawit yang sudah berusia 15 tahun yang ditanami dan dirawat oleh Yusmarni, sehingga akibat klaim sepihak tersebut akhirnya Yusmarni harus bersabar menunggu putusan Pengadilan Mahkamah Agung, karena Yusmarni digugat oleh Roberto Simanjuntak.

 

Awalnya saat berpekara di Pengadilan Negeri Bangkinang, gugatan Roberto Simanjuntak ditolak sebagaimana putusan nomor 40/Pdt.G/2020/PN Bkn, namun saat di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, gugatan Roberto tidak diterima atau (Biet Ontvanklikke Verklaard) dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam putusan nomor 57/Pdt/2021/PT PBR.

 

Karena sama-sama tidak terima terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, akhirnya para pihak sama-sama mengajukan kasasi yang kemudian dimenangkan oleh Yusmarni.

 

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER